Random Post

Home » , » Hukum Islam

Hukum Islam


Sumber-Sumber Hukum Islam


Sumber hukum yang dipakai dalam Agama Islam bersumber pada Al-Qur'an & Al Hadis. Al-Qur'an & Al Hadis merupakan sumber hukum Islam yang utama dan pertama. Selain keduanya, ada juga sumber yang lainnya yang dapat dijadikan sumber hukum, yaitu Ijtihad.

Al-Qur'an menurut istilah berarti kumpulan wahyu Allah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. lewat malaikat Jibril sebagai pedoman hidup bagi umat manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat, serta termasuk beribadah bagi orang yang membacanya.

Al Hadis merupakan sumber hukum Islam yang kedua stelah Al-Qur'an. Hadis adalah segala perilaku Nabi Muhammad SAW berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapannya. Pengertian hadis tersebut identik dengan "sunnah".

Ijtihad berasal dari kata jahada, berarti berusaha dengan sungguh-sungguh. Menurut istilah dalam ilmu fikih, ijtihad berarti menjelaskan dengan tenaga & pikiran dengan sungguh-sungguh untul menyelidiki dan mengeluarkan hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur'an. Muslim yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. Ijtihad berfungsi untuk memutuskan atau menetapkan hukum sesuatu yang tidak ditemukan dalil hukumnya sacara pasti di dalam Al-Qur'an dan Al Hadis.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Post a Comment

 

Copyright © 2013. 2000 Shared - All Rights Reserved

Proudly powered by Blogger